Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan
Pasal 702
Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, dan pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan Kementerian.
Pasal 703
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
-
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan Kementerian;
-
b. penyusunan program pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan Kementerian;
-
c. penyusunan bahan pelaksanaan pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan Kementerian;
-
d. fasilitasi pelaksanaan pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai;
-
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan Kementerian; dan
-
f. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan.
Pasal 704
Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
-
a. Bidang Pengembangan Tenaga Teknis dan Fungsional Non-Pendidik;
-
b. Bidang Pengembangan Tenaga Pimpinan Pegawai;
-
c. Bagian Tata Usaha; dan
-
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
