Nomor registrasi agar diisi oleh Ketua dengan ketentuan: 2 digit pertama kode propinsi, 2 digit kedua kode kabupaten/kota, digit kelima
supaya diisi dengan kode KK, yaitu: (1) KKG, (2) MGMP, (3) KKKS, (4) MKKS, (5) KKPS dan (6) MKPS. Untuk digit 6 dan 7 diisi dengan
2 digit kode rumpun/bidang studi dan digit 8,9,10 diisi 3 digit nomor urut registrasi per kabupaten/kota akan terisi secara otomatis.
Nama KK: misalnya KKG Melati, MGMP IPA, KKKS/MKKS Rayon 1 atau sesuai dengan nama yang telah ditetapkan.
Alamat KK: diisi tempat aktivitas KK, bisa di rumah salah satu anggota atau sekolah yang tersedia fasilitasnya.
email KK : dituliskan alamat email yang aktif dan boleh menggunakan email perseorangan.
Nomor Hp sebagai Contact Person yang dihubungi kalau ada informasi penting.
Nama Anggota diisi dengan Nama, Jabatan dalam kelompok MGMP diisi dengan kode angka(1=Ketua, 2=Sekretaris, 3=Bendahara, 4=Anggota, dan
Nomor NUPTK diisi dengan 16 digit Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.